Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Harus Hentikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com - 07/02/2012, 21:05 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah daerah harus menghentikan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan komersial.

Demikian dikemukakan anggota Komisi IV Fraksi PKS, Rofi Munawar, di Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Rofi menyebutkan, Menteri Pertanian pernah mengungkapkan bahwa setiap tahunnya ada 110.000 hektar lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan komersial.

Persoalannya, ungkap Rofi, alih fungsi lahan tidak boleh dipandang sebelah mata, karena sebenarnya alih fungsi lahan berimplikasi terhadap banyak hal dalam kehidupan manusia. Alih fungsi lahan berimplikasi pada penurunan produksi pangan, ketersediaan pangan, dan penurunan pendapatan petani.

"Sementara implikasi sosial menyebabkan menyusutnya tenaga kerja sektor pertanian, dan adanya migrasi penduduk. Terakhir adanya implikasi budaya, yaitu berubahnya budaya agraris ke nonagraris," ucap Rofi.

"Keterlibatan pemda di dalam penentuan rencana tata ruang wilayah, khususnya yang terkait alih fungsi lahan sangat minim. Padahal merekalah yang secara langsung menentukan keberhasilan, dan mengalami dampak dari adanya alih fungsi lahan tersebut," tambahnya.

Rofi memaparkan, fakta di lapangan memperlihatkan banyak pemda memberi izin alih fungsi lahan karena memang secara administratif dalam peta RTRW diizinkan. Akibatnya lahan-lahan persawahan yang ada di areal permukiman dan industri sangat mudah beralih fungsi ke lahan nonpertanian.

"Padahal keberadaan lahan pertanian harus dilihat tidak hanya aspek administratif, namun juga teknis. Oleh karenanya, diperlukan penentuan pemanfaatan wilayah yang lebih rinci dalam RTRW terkait dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah," ujar Rofi.

Menurut Rofi, dalam penyusunan RTRW sebaiknya pemda memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 20 Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 dinyatakan bahwa penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com