Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Harus Hentikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com - 07/02/2012, 21:05 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah daerah harus menghentikan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan komersial.

Demikian dikemukakan anggota Komisi IV Fraksi PKS, Rofi Munawar, di Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Rofi menyebutkan, Menteri Pertanian pernah mengungkapkan bahwa setiap tahunnya ada 110.000 hektar lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan komersial.

Persoalannya, ungkap Rofi, alih fungsi lahan tidak boleh dipandang sebelah mata, karena sebenarnya alih fungsi lahan berimplikasi terhadap banyak hal dalam kehidupan manusia. Alih fungsi lahan berimplikasi pada penurunan produksi pangan, ketersediaan pangan, dan penurunan pendapatan petani.

"Sementara implikasi sosial menyebabkan menyusutnya tenaga kerja sektor pertanian, dan adanya migrasi penduduk. Terakhir adanya implikasi budaya, yaitu berubahnya budaya agraris ke nonagraris," ucap Rofi.

"Keterlibatan pemda di dalam penentuan rencana tata ruang wilayah, khususnya yang terkait alih fungsi lahan sangat minim. Padahal merekalah yang secara langsung menentukan keberhasilan, dan mengalami dampak dari adanya alih fungsi lahan tersebut," tambahnya.

Rofi memaparkan, fakta di lapangan memperlihatkan banyak pemda memberi izin alih fungsi lahan karena memang secara administratif dalam peta RTRW diizinkan. Akibatnya lahan-lahan persawahan yang ada di areal permukiman dan industri sangat mudah beralih fungsi ke lahan nonpertanian.

"Padahal keberadaan lahan pertanian harus dilihat tidak hanya aspek administratif, namun juga teknis. Oleh karenanya, diperlukan penentuan pemanfaatan wilayah yang lebih rinci dalam RTRW terkait dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah," ujar Rofi.

Menurut Rofi, dalam penyusunan RTRW sebaiknya pemda memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 20 Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 dinyatakan bahwa penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com