Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Perkosa Anak Kandung, Dibui 15 Tahun

Kompas.com - 07/02/2012, 15:49 WIB
Sri Rahayu Andriani Rini

Penulis

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, atau kurungan satu tahun penjara terhadap Panai bin Sode, Selasa (7/2/2012).

Pria berusia 60 tahun ini terbukti melanggar Pasal 81 (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 (1) KUHP tentan Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handel Ing).

Panai yang memiliki tiga orang anak, tega menggauli anak kandungnya sendiri, Idh (17) hingga korban hamil, dan saat ini telah melahirkan seorang anak laki-laki. Perbuatan terdakwa yang dilakukan di rumahnya sendiri di Lingkungan Nipisi, Kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang itu terkuak setelah tetangga korban, melihat keanehan pada diri korban yang sudah berbadan dua.

Setelah didesak, korban yang ketakutan baru menceritakannya. Kepada tetangganya, korban mengaku ayahnya menggaulinya sejak bulan Februari hingga September 2011 lalu, di hadapan ibu kandungnya bernama Bolong (55).

Untuk melayaninya pun, terdakwa mengacungkan senjata tajam berupa parang ke leher korban. Bahkan, terdakwa juga mengancam akan membunuh, jika korban maupun ibu korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com