KOMPAS.com/Junaedi
Dua dari tiga kawanan pencuri spesialis pembobol rumah warga yang diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Polewali Mandar, Sulawesi barat.
POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Tiga orang spesialis pencuri di rumah warga diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa (7/2/2012) dinihari. Dari tangan tersangka polisi menyita tiga buah telepon genggam, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang-barang curian.
Sebelum dibekuk, pelaku telah lama diburu, karena diyakini telah mengotaki belasan kasus pembobolan rumah di sejumlah komplek perumahan setempat. Aksi para pelaku yang terus berlanjut, terutama saat rumah kosong, telah meresahkan warga setempat.
Ketiga pelaku yang dibekuk dinihari tadi adalah Syamsul Hidayat, Syarif dan Guntur. Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya di Kecamatan Matakali, Polewali Mandar. Ketiganya ditangkap saat akan kabur keluar kota.
Sedikitnya, tercatat 24 lokasi rumah yang sudah mereka jarah dalam dua bulan terakhir. Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, barang-barang elektronik, uang tunai dan sepeda motor. Guntur mengaku nekat membobol dan mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Hp curian saya jual di sejumlah konter hp di Polewali," ujar Guntur.
Sehari sebelumnya, komplotan ini sempat membobol empat rumah warga yang terletak di kompleks perumahan Lantora Permai. Berdasarkan keterangan para tersangka di hadapan penyidik, komplotan ini mengaku sudah menjalankan aksinya selama hampir satu tahun.
Amri Makkaruba, salah seorang warga warga Dara, Kecamatan Polewali mengaku resah dengan ulah para pelaku. Amri mengaku kehilangan sejumlah telepon genggam. Pelaku masuk ke dalam rumahnya saat seiisi rumah sedang tertidur pulas. "Bukan saja saya sejumlah tetangga rumahnya juga jadi korban," ujar Amri.
Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan penangkapan komplotan spesialis pembobol rumah ini. Sementara ketiga tersangka kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Polewali dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
