Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perawatan Cagar Budaya Butuh Partisipasi Masyarakat

Kompas.com - 01/02/2012, 20:56 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong partisipasi masyarakat dalam melestarikan cagar budaya.

Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Hari Untoro mengatakan, Undang-Undang (UU) Cagar Budaya yang baru ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya. Pihaknya menyebutkan, UU yang baru akan lebih mendorong munculnya partisipasi masyarakat dalam melestarikan cagar budaya.

"Pada UU yang lama, masyarakat terbebani oleh kewajiban-kewajiban untuk tidak merusak situs. Namun pada UU yang baru ini, masyarakat justru dilibatkan melestarikannya," ujar Hari, dalam sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaha, di Jambi, Rabu (1/2/2012).

Hari mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2010 juga telah melindungi keberadaan peninggalan sejarah bawah laut. UU ini sekaligus memperbaiki kekurangan dalam UU lama yang belum mengatur tentang benda kuno bawah air. Dalam waktu dekat pihaknya akan menentukan daftar temuan benda kuno peninggalan bawah laut sebagai benda dan kawasan sagar budaya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga meminta masukan dari masyarakat Jambi untuk memperbaiki rancangan Peraturan Pemerintah tentang Registrasi Nasional dan PP Permuseuman. Selain itu, ada PP tentang Pelestarian yang akan dibuat pada tahun ini juga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com