Ilustrasi
GORONTALO, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo memvonis bebas anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, terdakwa kasus judi, Selasa (31/1/2012).
Menurut majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar, Darmawan tidak terbukti melakukan tindak perjudian seperti yang didakwakan jaksa.
Sementara itu dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Suleman Abdullah dan Arifin Asiku, masing-masing divonis lima bulan penjara.
Dalam persidangan yang berlangsung selama satu jam itu, hakim menilai jika jaksa tidak dapat membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus perjudian.
Suleman dan Arifin mengakui bermain judi dan menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Dalam persidangan dinyatakan, Darmawan kebetulan berada di lokasi berlangsungnya judi ketika polisi menggerebek tempat itu pada akhir Februari 2011.
Atas putusan hakim, jaksa penuntut umum Yulganova Sidiki mengatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Darmawan, Suleman, dan Arifin dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perjudian.
Kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada 23 Februari 2011. Diduga, di dalam rumah itu berlangsung tindak perjudian.
Darmawan ditangkap bersama Suleman serta Arifin. Barang bukti yang disita polisi adalah uang sejumlah Rp 925.000, dan empat lembar kartu domino.
Selama persidangan, jaksa sempat menghadirkan wartawan Trans 7 di Gorontalo, Farid Utina, sebagai saksi kasus tersebut.
Hasil rekaman handycam Farid dijadikan barang bukti jaksa. Selama persidangan, Darmawan masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera.


