Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Dewan Adat Papua Tolak Sidang Makar

Kompas.com - 30/01/2012, 09:52 WIB
Josie Susilo Hardianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forkorus Yaboisembut yang diajukan dalam persidangan dengan dakwaan makar, menyatakan menolak persidangan itu. Saat diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Jack J. Octavianus untuk menyatakan pendapatnya, Forkorus menyatakan, bahwa deklarasi yang diserukan pa da 19 Oktober 2011 adalah legal dan sah.

Menurutnya, deklarasi itu adalah pemulihan dan restorasi kemerdekaan dan kedaulatan Negara Papua yang diakui oleh Presiden Soekarno. "Namun dihinanya sebagai negara boneka dan memerintahkan untuk dibubarkan dengan  cara invasi oleh kekerasan militer sejak tahun 1962 dan dianeksasi pada tahun 1963 hingga sekarang," kata Forkorus Yaboisembut.

Dalam sidang yang dipadati pengunjung, terutama aparat keamanan itu, Forkorus menegaskan, bahwa Bangsa Papua adalah pemilik sah dan mutlak negeri Papua Barat. "Oleh karena itu, kami menegaskan lagi bahwa Deklarasi Bangsa Papua di Negeri Papua Barat, 19 Oktober 2011 adalah legak dan sah," kata Forkorus Yaboisembut.

Oleh karena itu, mewakili para terdakwa lain yaitu Selfius Bobii, Dominikus Surabut, Edison Waromi, dan Agust M. Sananay Kraar, Forkorus Yaboisembut menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan atau jawaban menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Masalah yang saat ini dipersoalkan adalah masalah antara dua Negara yaitu Bangsa Papua dan Bangsa Indonesia. Atau antara Negera Republik Federal Papua Barat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Forkorus menegaskan.

Selain itu, penolakan itu juga didasari alasan bahwa selama ini harga diri Bangsa Papua dihina dan hak asasi mereka dilecehkan diatas tanah mereka sendiri.

"Siapapun dengan alasan apapun, tidak berhak menyalahkan dan menghukum kami dengan tuduhan perkara makar dan yang sejenisnya. Karena kami sekarang memiliki subyek hukum tersendiri sebagai warga bangsa dan Negara Republik Federal Papua Barat," kata Forkorus menambahkan.

Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu kemudian ditutup oleh Hakim Ketua Jack J. Octanianus dan direncanakan akan digelar kembali pada tanggal 8 Februari mendatang. Sidang pertama kasus makar yang mengajukan Forkorus Yaboisembut dan rekan-rekannya itu mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Di pintu gerbang halaman kantor pengadilan itu mereka memeriksa dan mencatat setiap pengunjung yang hadir. Selain itu, sebagian dari mereka juga disebar di sekitar kantor pengadilan tersebut. Mereka dilengkapi dengan peralatan anti huru hara dan senapan pelontar gas air mata.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com