Sejumlah warga berada di dekat Kantor Bupati Bima, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, yang dibakar massa, Kamis (26/1). Sebelumnya, ribuan pengunjuk rasa menduduki Kantor Bupati Bima akibat diacuhkannya tuntutan pencabutan Surat Keputusan Nomor 188.45/357/004/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnain. Izin usaha pertambangan di areal seluas 24.980 hektar ini mencakup wilayah Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.
BIMA, KOMPAS.com — Bupati Bima Ferry Zulkarnain akhirnya mencabut surat keputusan perizinan eksplorasi tambang, Sabtu (28/1/2012) dini hari. Hingga Sabtu pagi, kondisi Bima, Nusa Tenggara Barat, aman dan tak ada pergerakan massa.
Warga di Bima kini beraktivitas seperti biasa, para pegawai negeri yang sebelumnya tak bisa bekerja karena kantor mereka rusak, kini mulai menata kantor baru di Kompleks Kantor Loka Karya.
Ferry menjelaskan, pencabutan SK itu berdasarkan pertimbangan kondisi dan keamanan di Bima. "Pencabutan SK itu bersifat permanen. Artinya, tak ada lagi aktivitas eksplorasi karena izin sudah dicabut," katanya.
Selama ini izin eksplorasi penambangan yang bernomor 188.45/357/004/2010 itulah yang memicu konflik dengan warga di Kecamatan Lambo, Langgudu, dan Sape. Konflik tersebut mengakibatkan korban jiwa dua orang warga dan menyebabkan Kantor Bupati Bima hancur dibakar massa.


