Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditahan

Kompas.com - 27/01/2012, 20:11 WIB
Herlambang Jaluardi

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com —  Anggota DPRD Kota Sukabumi, HH, resmi menjadi tahanan Kepolisian Sektor Sukabumi Kota, Jumat (27/1/2012), terkait ijazah palsu yang dia pakai saat mendaftar menjadi wakil rakyat pada 2009. Ia dikenakan Pasal 263 KUHP dengan tuduhan pemalsuan.

HH masuk ke ruang tahanan setelah sebelumnya diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sukabumi Kota sejak Kamis sore. Politikus Partai Demokrat ini ditangkap di rumah rekannya di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Witnu Urip Laksana mengatakan, tersangka HH akan ditahan selama 20 hari. Ia menegaskan, sejauh ini tidak ada rencana penanguhan penahanan.

”Penangguhan tahanan adalah hak tersangka. Namun, hingga saat ini belum ada permohonan untuk penangguhan. Kita lihat saja nanti,” kata Witnu.

Berdasarkan keterangan polisi, HH menggunakan fotokopi ijazah milik Asep Supriadi saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Sukabumi pada 2009 lalu. Nama dan foto Asep yang tertera di ijazah yang dikeluarkan sebuah madrasah di Kabupaten Cianjur itu diganti dengan milik HH.

Tindakan itu dilaporkan kepada polisi oleh Sopiyudin pada Mei 2011. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menetapkan HH sebagai tersangka sejak September silam.

Pengacara HH, Yongki Fernando, mengatakan, kliennya itu memiliki ijazah asli tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Meskipun demikian, ia membenarkan bahwa HH memakai salinan ijazah milik Asep untuk mendaftar sebagai anggota legislatif.

”Klien saya terpaksa menggunakan salinan ijazah milik orang lain karena saat itu batas waktu pendaftaran sudah semakin mepet. Ijazah asli milik HH terbawa oleh istrinya,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com