Sejumlah warga berada di dekat Kantor Bupati Bima, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, yang dibakar massa, Kamis (26/1). Sebelumnya, ribuan pengunjuk rasa menduduki Kantor Bupati Bima akibat diacuhkannya tuntutan pencabutan Surat Keputusan Nomor 188.45/357/004/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnain. Izin usaha pertambangan di areal seluas 24.980 hektar ini mencakup wilayah Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 10.000 warga mengamuk dan membebaskan paksa 53 orang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Raba, Kabupaten Bima. Namun, polisi mengatakan hingga saat ini belum dilakukan penangkapan kembali terhadap tahanan yang lepas.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, pihaknya mengimbau para tahanan menyerahkan diri. "Belum (dicari tahanan yang dikabur). Sedang diminta untuk serahkan diri kepada mereka yang lari atau dibawa lari secara paksa dari rutan. Kami mengimbau, ya untuk serahkan diri saja," ujar Boy di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Boy menyatakan, pihak kepolisian menggunakan cara persuasif untuk saat ini. Sudah ditetapkan tenggat waktu bagi mereka yang lepas dari tahanan. Namun, Boy enggan menyatakan waktu yang ditentukan.
"Ya beberapa hari ya ditunggu. Yang pentingkan semua namanya sudah tercatat, data-datanya sudah ada, kalau ini tidak diselesaikan secara tuntas, tentu akan merugikan masyarakat sendiri," ujarnya.
Sebelumnya para pengunjuk rasa Bima mendatangi kantor Bupati Bima dan memaksakan tahanan titipan polisi dibebaskan. Para tahanan tersebut ditangkap saat kejadian rusuh di Pelabuhan Sape, Bima, 24 Desember 2011 lalu.

