Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Bupati Bima Soal Izin Eksplorasi Dicabut

Kompas.com - 26/01/2012, 21:00 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah merekomendasikan pencabutan surat keputusan Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat, tentang izin eksplorasi pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara di daerah itu.

Pencabutan harus dilakukan mengingat kegiatan eksplorasi pertambangan telah menimbulkan kerusuhan yang menelan korban jiwa dan terjadi penolakan keras dari warga setempat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, di Jakarta, Kamis (26/1/2012), telah menghubungi Bupati Bima Ferry Zulkarnaen terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) Nomor 188 Tahun 2010 kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk melakukan eksplorasi di Kecamatan Sape, Lambu, dan Langgudu.

Izin diberikan untuk areal seluas 24.980 hektar. ”Saya sudah merekomendasikan kepada Bupati Bima untuk mencabut SK itu,” kata Jero Wacik.

”Sudah diteken, katanya, hari ini seharusnya sudah mencabut surat keputusan itu,” tambah Jero Wacik dalam jumpa pers 100 hari Kinerja Menteri ESDM, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Saat terjadi kasus kerusuhan dan pembakaran kantor Bupati Bima, baru kepala daerah setempat mau menandatangani pencabutan surat keputusan itu.

Jero Wacik menjelaskan, pihaknya menginginkan agar energi dan sumber daya mineral untuk kesejahteraan rakyat. Jika ada potensi pertambangan di sekitar lokasi, pemerintah daerah setempat semestinya mengajak masyarakat sekitar untuk berunding terlebih dulu.

”Jika warga setuju, baru daerah itu diubah menjadi tambang. Itu pun rakyat harus jelas mata pencahariannya. Saya minta izin-izin berikutnya harus begitu,” ujarnya.

Kewenangan penerbitan dan pencabutan izin tambang berada di tangan kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Menteri ESDM tidak bisa memerintahkan kepada pimpinan daerah untuk mencabut secara langsung. Karena itu, pihaknya sedang mencari celah hukum agar dapat mengawasi penerbitan perizinan pertambangan.

Sebelumnya, Bupati Bima Ferry Zulkarnain menyatakan siap mencabut izin eksplorasi emas PT Sumber Mineral Nusantara. Namun, itu baru dilakukan setelah adanya jaminan tertulis dari pemerintah pusat. Hal itu untuk menghindari implikasi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com