KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADA
Unjuk rasa pekerja PT Unisem, Kamis (26/1/2012) di kawasan industri Batamindo, Batam, Kepulauan Riau.
BATAM, KOMPAS.com -- Pekerja PT Unisem menuntut tambahan upah Rp 220.000 per bulan. Tambahan itu untuk menyesuaikan dengan upah minimum kota (UMK) Batam 2012.
Suti, salah seorang pekerja Unisem, mengemukakan bahwa UMK Batam ditetapkan Rp 1,4 juta. Sementara gaji pokok pekerja dengan masa kerja di atas enam tahun Rp 1,59 juta. "Masa kerja yang sudah lama dengan yang masih baru tidak ada bedanya. Kami meminta penyesuaian Rp 220.000," ungkap Suti, Kamis (26/1/2012) di Batam, Kepulauan Riau.
Sampai saat ini, tuntutan itu tidak dipenuhi oleh perusahaan pembuat komponen elektronik tersebut. Manajemen beralasan, keuangan perusahaan belum memungkinkan.
Namun demikian, para pekerja tidak percaya penjelasan itu. Menurut Suti, setiap hari bahan baku dan hasil produksi selalu keluar. "Itu menunjukkan tidak ada persoalan dengan produksi dan pemasaran," katanya.

