SURABAYA, KOMPAS -
Keadaan itu mengganggu produksi karena tidak semua pelaku industri mampu mencari alternatif pengganti gas.
Bernard Kent Sondakh, Komisaris PT Cheil Jedang Indonesia (CJI), perusahaan bumbu masak, di Surabaya, Rabu (25/1), mengatakan, ketidakpastian pasokan gas bisa merugikan Indonesia karena pelaku usaha tidak bisa memenuhi kontrak ekspor. Calon investor asing pun menimbang ulang rencananya untuk berbisnis di Indonesia.
Dia mengungkapkan, kini tekanan gas yang masuk CJI hanya 5.13 bar dan cenderung menurun. Padahal, sesuai anjuran PGN, perusahaan Korea Selatan itu bisa memakai sekitar 75 persen, atau minimal pressure 6.6 bar. Berarti, kini CJI hanya bisa memakai gas kurang dari 60 persen.
Keluhan serupa diungkapkan Wakil Ketua Kadin Indonesia Jatim sekaligus Ketua Center East Java-Japan Club Nelson Sembiring. ”Sejumlah pabrik tidak bisa ekspor karena produksi macet. Investor asing bingung. Sudah ada yang ingin pindah ke negara lain,” katanya.
Ia menambahkan, kebutuhan gas di Jatim mencapai 446,4 juta kaki kubik per hari (million metric standard cubic feet per day/MMSCFD).
Sedikitnya 51 pengusaha Jepang mengeluhkan ketidakpastian pasokan gas dari PGN. Di Jatim, mayoritas dari 152 perusahaan yang dapat pasokan gas dari PGN adalah perusahaan Jepang dan Korea Selatan.
Menurut General Manager PGN Strategic Business Unit II Cahyo Triyogo, penurunan tekanan gas terjadi karena ulah perusahaan yang tak mengikuti aturan. Sejumlah perusahaan memakai gas berlebihan sehingga pasokan gas secara keseluruhan ke industri di Jatim terganggu.
Menurut dia, pihaknya sudah mengimbau setiap perusahaan untuk menggunakan gas dengan tekanan maksimal 75 persen. Apalagi pemakaian gas secara berlebihan oleh industri sebenarnya juga ditanggulangi dengan pengawasan langsung di lapangan. Meskipun demikian, saat petugas PGN meninggalkan perusahaan yang diawasi, perusahaan bersangkutan kembali memakai gas melebihi ketentuan.
Ia menambahkan, perusahaan yang diketahui memakai gas secara berlebihan sebenarnya kena denda biaya pemakaian dua kali lipat. Namun, denda itu tak dianggap berat karena nilainya tetap lebih rendah dibanding harga solar. Harga solar untuk industri sekitar Rp 8.000 per liter.
”Perusahaan umumnya memilih membayar denda selama bisa mendapat pasokan gas lebih banyak. Denda itu perlu dinaikkan setinggi mungkin,” katanya.

