Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 22:40 WIB
Buruh Kecewa Tidak Bisa Hadirkan Saksi
Didit Putra Erlangga Rahardjo | Robert Adhi Ksp | Selasa, 24 Januari 2012 | 13:29 WIB
|
Share:
Didit Putra Erlangga Rahardjo/KOMPAS Buruh Duduk di Lantai Sambil Nonton Sidang

BANDUNG, KOMPAS.com - Serikat pekerja yang menjadi pihak tergugat II intervensi mengaku kecewa dengan keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang menolak permohonan mereka untuk menghadirkan saksi.

Padahal, saksi tersebut bisa menjelaskan kronologi penyusunan upah minimum kabupaten/kota 2012 di Kabupaten Bekasi yang saat ini digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Di penghujung persidangan sebelum Ketua Majelis Hakim, Disiplin F Manao, mengetukkan palu tanda sidang berakhir, pihak serikat pekerja mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan hal yang dijelaskan saksi tersebut sudah tertuang dalam dokumen tertulis.

Diungkapkan kuasa hukum Tergugat II Intervensi, Kambusiha, pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut karena saksi yang dihadirkannya yang bernama Ratna adalah anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

"Dia mengetahui lebih detail mengenai kronologi penyusunan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2012," katanya, Selasa (24/1/2012).

Mereka bersikeras untuk mengajukan saksi dengan dasar Pasal 100 ayat 1 huruf c dari UU Nomor 5/1986 yang diganti dengan UU Nomor 9/2004 mengenai PTUN.

Usai sidang, massa pun kembali berorasi di depan gedung PTUN yang mengecam hakim lebih berpihak pada kepentingan pengusaha.