BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebagian isi rekomendasi Tim Gabungan Fakta (TGPF) Kasus Mesuji, terutama terkait penyelesaian konflik, dinilai sulit dilakukan karena akan terbentur aturan.
Kepala Dinas Kehutanan Proivinsi Lampung, Warsito, Sabtu (21/1/2012), di sela-sela diskusi soal kasus Mesuji di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.
"Usulan agar ada HTR, hutan desa atau Hkm (hutan kemasyarakatan) lalu adendum ini, tidak bisa dilakukan dengan aturan yang ada saat ini. Itu tidak bisa dilakukan di atas hutan produksi yang sudah ada izinnya lebih dulu, seperti dipegang PT Silva," katanya.
Warsito menjelaskan, pola HTR, HKM dan hutan desa hanya bisa diterapkan di atas hutan produksi yang belum dikeluarkan izin prinsipnya. "Sementara izin PT Silva baru akan berakhir 2036," tuturnya.
Namun Warsito sependapat dengan perlunya adanya audit legal atas izin dan pelaksanaan pengelolaan hutan yang dilakukan PT Silva Inhutani Lampung.
"Terutama jika itu soal kemitraan," kata Warsito.
Sebelumnya, TGPF merekomendasikan perlunya solusi adil yang membuka akses warga di sekitar kawasan hutan, untuk ikut mengelola hutan Register 45. Salah satu solusi adalah adendum hutan ini agar bisa dijadikan HTR, Hkm atau hutan desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.