Kamis, 23 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Februari 2012 | 16:15 WIB
Konflik Mesuji
Sebagian Rekomendasi TGPF Sulit Dilaksanakan
Yulvianus Harjono | Agus Mulyadi | Sabtu, 21 Januari 2012 | 21:56 WIB
|
Share:
KOMPAS/YULVIANUS HARJONO Warga Kembali ke Daerah Konflik Puluhan tenda milik warga berjajar di kawasan hutan produksi Register 45 yang dikelola PT Silva Inhutani Lampung di kawasan Tugu Roda, Mesuji, Provinsi Lampung, Sabtu (17/12/2011). Sebanyak 1.350 warga korban penggusuran kembali menempati wilayah sengketa tanah ini sejak sepekan terakhir ini.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebagian isi rekomendasi Tim Gabungan Fakta (TGPF) Kasus Mesuji, terutama terkait penyelesaian konflik, dinilai sulit dilakukan karena akan terbentur aturan.

Kepala Dinas Kehutanan Proivinsi Lampung, Warsito, Sabtu (21/1/2012), di sela-sela diskusi soal kasus Mesuji di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.

"Usulan agar ada HTR, hutan desa atau Hkm (hutan kemasyarakatan) lalu adendum ini, tidak bisa dilakukan dengan aturan yang ada saat ini. Itu tidak bisa dilakukan di atas hutan produksi yang sudah ada izinnya lebih dulu, seperti dipegang PT Silva," katanya.

Warsito menjelaskan, pola HTR, HKM dan hutan desa hanya bisa diterapkan di atas hutan produksi yang belum dikeluarkan izin prinsipnya. "Sementara izin PT Silva baru akan berakhir 2036," tuturnya.

Namun Warsito sependapat dengan perlunya adanya audit legal atas izin dan pelaksanaan pengelolaan hutan yang dilakukan PT Silva Inhutani Lampung.

"Terutama jika itu soal kemitraan," kata Warsito.

Sebelumnya, TGPF merekomendasikan perlunya solusi adil yang membuka akses warga di sekitar kawasan hutan, untuk ikut mengelola hutan Register 45. Salah satu solusi adalah adendum hutan ini agar bisa dijadikan HTR, Hkm atau hutan desa.