Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 22:39 WIB
Konflik Mesuji
TGPF Tidak Sarankan Tanah Dibagi-bagi
Yulvianus Harjono | Agus Mulyadi | Sabtu, 21 Januari 2012 | 21:17 WIB
|
Share:
KOMPAS/YULVIANUS HARJONO Panen Singkong di Hutan Sengketa Sejumlah warga Sungai Buaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, memanen singkong di lahan garapan mereka di kawasan sengketa Hutan Register 45 Mesuji, Kamis (15/11/2011). Dalam dua tahun terakhir, sengketa agraria di wilayah ini telah mengakibatkan tewasnya dua warga.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji, Lampung, menyarankan perlunya keadilan bagi warga yang betul-betul berhak mendapatkan hak tanah. Ini bukan berarti tanah harus dibagi-bagi ke warga.

"TGPF tidak pernah merekomendasikan untuk bagi-bagi lahan. Yang perlu dilindungi, diutamakan, adalah mereka yang benar-benar berhak. Hutan (Register 45) adalah milik negara. Lampung harus mempertahankan 30 perse arealnya adalah hutan," ujar Tisnanta, Anggota TGPF demisioner, Sabtu (21/1/2012).

Ia menjelaskan, dalam kasus di Register 45 ada setidaknya lima kelompok terkait, yaitu penduduk asli, korban yang ditipu, perambah, pengusaha ilegal, dan calo tanah.

"Ini harus dibedakan. Kami sudah menemukan calo-calo tanah dan aktor-aktor yang turut memperkeruh suasana," ujar Tisnanta.

Ia pun meminta masyarakat yang tinggal di kawasan Register 45, saat ini tidak percaya dengan omongan oknum yang berjanji akan memperjuangkan tanah yang dikuasai itu menjadi legal.

Menurut Tisnanta, pasca-mencuatnya kasus Mesuji dan turunnya anggota DPR serta TGPF ke lokasi, makin banyak warga perambah yang menduduki lahan. Mereka berharap untuk mendapatkan tanah ini.