KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN
Warga yang kembali menduduki register 45 di daerah Tugu Roda, Kabupaten Mesuji, Lampung mendirikan ratusan tenda di lokasi izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT Silva Inhutani Lampung itu, Minggu (25/12/2011). Padahal, di lokasi itu sudah dilakukan penggusuran pada September 2011 lalu.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menerima salinan laporan atau rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji. Akibatnya, pemprov belum bisa menindaklanjuti laporan TGPF itu.
"Kami memang sudah tahu isinya dari media, tetapi itu kan hanya sepotong-potong. Padahal kan kami butuh laporan ini juga," ujar Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Tarmizi Nawawi, Sabtu (21/1/2012) di Bandar Lampung.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Warsito, juga menyebutkan belum menerima salinan laporan TGPF yang telah disampaikan kepada Presiden itu.
Padahal, rekomendasi TGPF juga menyangkut peran strategis pemprov dan pemkab dalam penyelesaian kasus.
Anggota TGPF, Tisnanta, menyebutkan, keberhasilan penyelesaian kasus Mesuji kini bergantung pada para stakeholder. "Bukan pada TGPF, karena kami kan hanya menggali fakta dan melaporkannya," kata Tisnanta.

