Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Dosen Dipotong jika Tepergok Merokok

Kompas.com - 20/01/2012, 10:14 WIB

GORONTALO, KOMPAS.com — Mulai bulan Februari mendatang, mahasiswa Universitas Gorontalo (UG) yang kedapatan merokok dalam kelas langsung dikeluarkan dari kelas meskipun saat proses belajar mengajar masih berlangsung. Setiap mahasiswa dan dosen di Kampus UG tak bisa lagi bebas mengepulkan asap rokok di dalam kampus. Aturan tegas dikeluarkan menyusul komitmen kampus untuk menjadi kawasan bersih dari asap rokok.

Menurut Ketua Yayasan DLP-GTL Universitas Gorontalo Rustam Akili, Kamis (19/1/2012) kemarin, saat ini kampus terus menyosialisasikan aturan baru tersebut. "Sosialisasi sudah dilakukan selama satu bulan ini untuk mahasiswa termasuk juga dosen," ujarnya.

Selain memberikan sanksi tegas yaitu mengeluarkan mahasiswa dari kelas jika kedapatan merokok, aturan baru tersebut juga berlaku bagi para dosen. Dosen yang kedapatan merokok di tempat-tempat tertentu, atau merokok saat mengajar, langsung dikenakan sanksi pemotongan gaji. "Dosen yang kedapatan merokok dalam kelas saat proses kuliah berlangsung juga akan kena sanksi tegas pemotongan gaji. Jumlahnya sementara dikaji," jelas Rustam.

Kendati demikian, kampus tidak serta-merta mengeluarkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh areal kampus.  Bagi para perokok tetap disediakan tempat khusus agar tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang tidak merokok. Kampus sudah menyediakan enam titik untuk tempat merokok. "Enam titik ini kami siapkan semua di ruang terbuka," tutur Rustam.

Rustam berharap, aturan baru ini dapat dipatuhi semua pihak demi menciptakan suasana menyenangkan di kampus. Sejak beberapa waktu lalu, Universitas Gorontalo peduli melakukan kajian mengenai dampak negatif dari asap rokok. Kampus ini juga melakukan studi khusus serta sosialisasi pengendalian merokok pada remaja dengan sasaran murid SMP dan SMA di kota Gorontalo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com