Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Buruh Bekasi Sumbat Tujuh Pintu Tol

Kompas.com - 19/01/2012, 17:51 WIB

CIKARANG, KOMPAS.com — Ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menutup sekitar tujuh akses pintu tol kawasan industri hingga mengakibatkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas, baik di tol Jakarta-Cikampek maupun sejumlah jalan utama setempat. Aksi unjuk rasa berlangsung sejak pukul 15.00, Kamis (19/1/2012).

Massa memblokade akses pintu tol menggunakan puluhan sepeda motor yang dibiarkan berjajar di badan jalan. Akibatnya, terjadi kepadatan hingga tiga kilometer di Jalan Industri arah kawasan Industri Lippo Cikarang dan Jababeka I dan II.

Ribuan buruh dengan menggunakan bendera Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) tampak berjalan kaki menyusuri badan Jalan Industri. Mereka berasal dari sejumlah pabrik di Lippo Cikarang, Ejip, serta Jababeka I dan II. Sementara itu, sejumlah kendaraan bertonase berat, bus, dan kendaraan pribadi terpaksa mematikan mesin akibat terjebak di tengah kepadatan arus lalu lintas. Bahkan, sepeda motor pun sulit untuk melintas.

"Informasi yang kami himpun, puluhan ribu buruh menyumbat pintu tol di seluruh kawasan industri, yakni kawasan Jababeka I, Jababeka II, MM2100 Cibitung, Lippo Cikarang, Ejip, dan Hyundai," ujar Kasatlantas Polresta Bekasi Kabupaten Ajun Komisaris Tri Yulianto di Cikarang.

Menurut Tri, aksi ini dilakukan akibat pihak buruh kecewa tidak bisa menemui perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kantornya, Kawasan Industri Ejip. Pihaknya mengaku telah menerjunkan sedikitnya 200 personel lalu lintas untuk memperlancar arus lalu lintas di titik kemacetan dalam kota.

Secara terpisah, Ketua Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni mengatakan, sekitar 20.000 orang dari empat serikat pekerja setempat melumpuhkan kawasan industri di Cikarang terkait sikap Apindo setempat yang tak melaksanakan kesepakatan.

"Ejip, Jababeka I dan II, serta Lippo Cikarang sudah kami lumpuhkan saat ini oleh aksi demo puluhan ribu buruh se-Kabupaten Bekasi," ujarnya. Menurut dia, aksi buruh itu diakibatkan pihak Apindo, yang batal menandatangani perjanjian, akan menarik gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait pengesahan Upah Minimum Kabupaten 2012 (UMK 2012) yang sedianya dilakukan pada Kamis ini.

Kesepakatan Apindo—akan mencabut gugatannya—itu didapat berdasarkan hasil pertemuan tiga pihak antara perwakilan buruh, Apindo, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Minggu lalu di Hotel Sahid, Jakarta.

"Dengan tidak dicabutnya gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat itu, semua pengusaha tidak akan membayar UMK 2012 sebelum ada putusan hukum," katanya. Sementara itu, melalui SK Gubernur Jabar NO.561/Kep.1540-Bansos/2011, ditetapkan bahwa UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan upah kelompok III Rp 1.849.913. Upah inilah yang digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com