Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Siswi SMP Dijual sebagai PSK

Kompas.com - 18/01/2012, 20:12 WIB
Madina Nusrat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga remaja putri dijual sebagai pekerja seks komersial, yaitu CIA (13), NT (13), dan NTL (14). Kasus itu terungkap setelah HLN (42), yang merupakan tante dari CIA, melapor ke Kepolisian Resor Jakarta Utara bahwa keponakannya telah dijual sebagai PSK.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah, Rabu (18/1/2012), mengatakan, dari laporan itu telah diringkus seorang perempuan berinisial Ida (37) yang terbukti menjual CIA sebagai PSK kepada pria berinisial AH yang kini masih buron.

Ida diringkus di Jalan Swasembada Barat, depan Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2012) kemarin. Kasus itu pun, menurut Didi, sudah dilaporkan HLN sejak Juli 2011 lalu. Namun, Ida yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut baru berhasil diringkus saat ini.

”Sekarang kami sedang berupaya meringkus tersangka lainnya, AH, yang menjadi pengguna ketiga remaja ini. Disinyalir AH adalah pengusaha ekspedisi laut di Tanjung Priok,” jelas Didi.

Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Sri Pamujiningsih, ketiga remaja putri yang masih duduk di sekolah menengah pertama itu dijual sebagai PSK melalui perkenalan. Awalnya NTL yang membawa CIA untuk diperkenalkan kepada Ida.

Dari perkenalan itu, kemudian Ida mengenalkan CIA kepada AH lewat telepon. Pada hari yang ditentukan, Ida membawa CIA bertemu AH di suatu hotel di Jakarta Utara. Menurut Sri, CIA mengaku saat itu dirinya diberikan minuman beralkohol oleh Ida sehingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi setengah sadar, CIA dibawa AH ke hotel.

”Sesampainya di hotel, CIA disetubuhi oleh AH,” kata Sri. Sebagai imbalannya, CIA diberikan uang oleh AH sebesar Rp 1,5 juta. Ida juga diberikan uang Rp 100.000 oleh AH.

”Selain dari AH, Ida juga memperoleh uang Rp 200.000 dari CIA,” jelas Sri. Dari kasus itu, menurut Sri, terungkap bahwa Ida pernah menjual NTL kepada seorang pria.

Selain itu, Ida juga pernah menjual seorang remaja putri, NT, sebagai PSK. Dari bisnisnya itu, Ida memperoleh sejumlah uang. Akibat perbuatannya, Ida kini dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Eksploitasi Seksual terhadap Anak. Ida bisa diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com