Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangan Kanan Marwan Divonis Tujuh Tahun

Kompas.com - 13/01/2012, 13:09 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com - Satu lagi mantan petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan yang terlibat dalam skandal peredaran narkotika di dalam lingkungan LP yang terbongkar Maret 2011 dihukum pejara.

Fob Budhiyono, mantan Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan LP Narkotika Nusakambangan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Dalam vonis yang dibacakan hampir bersamaan dengan sidang vonis Marwan Adli, mantan kepala LP narkotika Nusakambangan, Kamis (12/1/2012) malam, majelis hakim menilai, Fob terbukti terlibat permufakatan jahat yang dilakukan gembong-gembong narkotika yakni Hartoni dan Syafruddin alias Kapten untuk mengedarkan narkotika jenis shabu.

Kasus Hartoni terkuak, setelah ia digerebek oleh satuan Narkoba Polres Cilacap. Barang bukti yang didapat adalah shabu sebesar 380 gram. Dari temuan ini, pengembangan kasus pun berlanjut, dan menyeret 3 orang dari jajaran petugas Lapas, yaitu Marwan Adli, Kepala Lapas Narkotika, Iwan Syaefudin dari Kesatuan Pengamanan Lapas, dan Fob Budhiyono, selaku Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan.

Sebagai "tangan kanan" Marwan, Fob mengatahui rencana peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Hartoni dan Kapten yang difasilitasi oleh Marwan. Setidaknya, Fob menerima sekitar Rp 300 juta sebagai imbalan dari peredaran narkotika tersebut.

Marwan Adli bersama dua rekan kerjanya, yakni Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Iwan Syaefuddin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono, ditangkap BNN pada Selasa, 8 Maret 2011, di Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan, Cilacap. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com