Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Granat Kawal Sidang Marwan sampai Malam

Kompas.com - 13/01/2012, 12:32 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

KOMPAS.com Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pulau Nusakambangan Marwan Adli memang sudah divonis 13 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung hingga Kamis (12/1/2012) malam.

Ada sejumlah catatan menarik dari persidangan kemarin yang belum sempat diberitakan kemarin. Salah satunya adalah konsistensi para aktivis Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat). Mereka terus berunjuk rasa sejak siang hingga vonis dijatuhkan.

Aksi yang dilakukan sekitar 15 orang anggota Granat tersebut bertujuan memberikan dukungan bagi PN Cilacap untuk bersama-sama memerangi narkoba. Ketua DPC Granat Kabupaten Banyumas Bambang Setiawan menuturkan, pihaknya mengawal Badan Narkotika Nasional dan hakim supaya bisa benar-benar berani meletakkan sisi hukumnya.

"Para pengadil harus bisa memutuskan ketika salah maupun benar. Tidak perlu takut dan tidak perlu mendengarkan tekanan dari pihak mana pun," tegasnya.

Ormas Granat juga memasang berbagai spanduk dan poster yang intinya mendukung vonis seberat-beratnya bagi kejahatan narkotika. "Masyarakat selalu perang melawan narkoba," seru Bambang.

Ia menyatakan, Granat sengaja mengawal sidang Marwan meskipun hingga larut malam untuk mencegah aksi lobi yang biasa dilakukan oleh pengacara menjelang vonis.

Sidang vonis Marwan kemarin juga dijaga ketat aparat kepolisian yang sudah hadir sejak sore. Polres Cilacap mengerahkan sedikitnya 90 personel yang menjaga sidang hingga larut malam. Mereka khawatir terjadi keributan dalam sidang kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Dalam vonis yang dibacakan tepat pukul 20.40, Marwan dijatuhi hukuman penjara 13 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com