Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Register 45 Akan Dites Bahasa Daerah

Kompas.com - 12/01/2012, 20:31 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Banyaknya warga di kawasan hutan Register 45, Mesuji, Lampung, yang mengaku-aku sebagai warga adat dan memiliki hak atas tanah ulayat membuat pusing pemerintah daerah. Untuk mengatasinya, Pemprov Lampung akan melakukan uji bahasa daerah.

Kamis (12/1/2012) ini, Pemprov Lampung telah memutuskan akan mengakomodasi tuntutan hak atas tanah dalam konflik agraria di wilayah Register 45 Mesuji hanya kepada warga adat yang berhak. Sementara, di lain pihak, saat ini diyakini ada lebih dari 5.000 perambah hutan dari luar daerah Mesuji yang menduduki kawasan yang dikelola PT Silva Inhutani Lampung itu.

"Kami diminta Menhut untuk seleksi warga di register. Kami harus melakukan seleksi ketat. Jika tidak, tidak akan beres-beres. Nah, kami sudah mengusulkan menambahkan unsur seleksi ini, yaitu dialek dan bahasa daerah setempat, yaitu Mesuji. Dialek ini kan tidak bisa dibuat-buat pendatang," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Warsito.

Pemprov Lampung telah mengupayakan melakukan pembebasan lahan seluas 149 hektar bagi eks masyarakat Talang Gunung yang pernah mendiami Register 45. Selain luas 149 ha ini, akan ada tambahan 2.000 hektar lahan hutan yang bisa dikelola warga melalui pola kemitraan dengan perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com