KUDUS, KOMPAS.com — Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa (Parade Nusantara) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan berunjuk rasa di jalan pantai utara Kudus-Pati di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus, Kamis (12/1/2012).
Mereka menuntut pemerintah pusat dan DPR segera merampungkan rancangan undang-undang (RUU) desa. Dalam RUU itu, pemerintah dan DPR harus memasukkan aspirasi para perangkat desa.
Koordinator Parade Nusantara Kabupaten Kudus, Abdul Rozaq, mengatakan, RUU harus segera disahkan menjadi undang-undang (UU). Kemudian disusul dengan diterbitkannya peraturan-peraturan di bawahnya sebagai bentuk penerapan UU itu.
”Jangan sampai UU hanya berhenti sebagai UU yang tidak diikuti dengan peraturan di bawahnya sehingga tidak dapat diterapkan secara optimal,” kata Abdul.
Menurut Abdul, UU desa penting karena dapat meningkatkan perkembangan ekonomi desa dan kesejahteraan perangkat desa. Salah satu pasal RUU itu mengatur tentang alokasi dana bagi desa sebesar 10 persen dari APBN setiap tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.