Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu-sabu juga Ditemukan di Lapas Cipinang

Kompas.com - 11/01/2012, 20:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika di Cipinang, Jakarta Timur, menemukan sabu-sabu dalam salah satu ruang tahanan. Ini merupakan penemuan kedua dalam sepekan setelah penemuan pertama berupa 3,2 gram sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2012) lalu.

Petugas Lapas Cipinang menemukan sabu-sabu milik dua orang tahanan di Paviliun A Nomor 310, Selasa (10/1/2012) malam. Petugas lapas langsung menyerahkan kedua tersangka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Lapas Narkotika Cipinang Edi Kurniadi mengatakan bahwa sabu-sabu seberat 2 ons tersebut ditemukan sekitar pukul 23.15 WIB oleh empat petugas yang tengah melakukan pemeriksaan rutin. "Modusnya dia masukan sabu tersebut di DVD player kepada petugas untuk dibawa keluar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/1/2012).

Sabu-sabu tersebut diketahui milik Siang An (33) yang dititipkan kepada rekannya Rahmat Hidayat alias Acong (37) untuk dikeluarkan. Petugas yang merasa curiga terhadap isi DVD player tersebut kemudian memeriksa lebih lanjut. Maka ditemukanlah tiga bungkus sabu-sabu, dua bungkus di antaranya berbentuk kristal dan satu bungkus berwujud cair.

Modus baru penyelundupan

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Taswem Tarib, barang haram tersebut bisa masuk ke dalam lapas melalui lilin yang digunakan tersangka untuk keperluan hari raya Imlek. "Itu sabu-sabu dimasukan ke dalam lilin berwarna merah karena kan ini hak orang beragama, tahunya isinya sabu," ujarnya.

Ia mengatakan, modus penyelundupan narkotika ke dalam lapas seperti ini merupakan modus baru. Taswem bertekad menyelidiki oknum dan waktu menyerahkan lilin tersebut.

Siang An merupakan narapidana yang telah divonis hukuman 20 tahun sejak 2010 atas tuduhan memiliki 500 butir ineks. Adapun Rahmat Hidayat alias Acong merupakan narapidana yang telah divonis 10 tahun dengan tuduhan menjadi kurir atas 10 butir ineks dan ditahan sejak 2009. Kedua tersangka kemudian diserahkan kepada BNN untuk diperiksa lebih lanjut.

Petugas kewalahan

Edi mengatakan, pihaknya kerap kewalahan menghadapi peredaran narkotika dalam lapas. "Di sini ada 17 petugas, sementara jumlah tahanan ada 2.577. Kewalahan, ya jelas," ujarnya.

Kondisi demikian juga diperparah dengan tidak adanya alat pendeteksi x-ray. Petugas hanya mengandalkan penggeledahan manual. Meski demikian, Edi tetap bertekad untuk memperketat keamanan lapas dan melakukan operasi rutin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com