Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, BNN Musnahkan Sabu 3.892 Gram

Kompas.com - 10/01/2012, 17:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perang terhadap narkotika berlanjut. Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sabu seberat 3.892 gram hasil tangkapan tiga tersangka di Cikeas dan Jakarta Barat, Selasa (10/1/2012), yaitu A, H, K.

Kepala Humas BNN Sumirat, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di LP Cipinang atas nama Zulkifli. Tersangka A ditangkap pada Sabtu, 24 Desember 2011 pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Alternatif Cibubur, gang Annur Nangerek, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Dari tangannnya, petugas berhasil menyita 3,925,1 gram sabu golongan satu dan empat botol aseton.

"Dari hasil interogasi petugas, A mengaku bahwa aseton yg ada padanya didapat dari pria berinisial K, dan H, keduanya WNI. Atas pengembangan selanjutnya, petugas berhasil menangkap K dan H di Jalan Empang Bahagia kav. Polri Blok D No. 6 Jelambar Grogol, Jakarta Barat," lanjutnya.

Dari tangan keduanya disita sabu kristal seberat 2,2 gram. Total barang bukti yang disita petugas seberat 3.927 gram sabu kristal. Petugas menyisihkan 35,16 gram di antaranya untuk kepentingan uji lab dan pembuktian perkara. Jadi yang dimusnahkan hanya seberat 3.892 gram.

BNN mengklaim dengan dimusnahkannya barang haram tersebut, setidaknya mampu menyelamatkan kurang lebih 15.712 pemuda dari penyalahgunaan narkotika. Ketiga tersangka diancam hukuman pasal 113 ayat (114) ayat (2) pasal 112 (1) pasal 132 ayat (1) pasal 137 huruf (a dan b dan pasal 127 (1) UU no. 35 than 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Ancaman maksimal pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com