Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyeleweng Dana Ganti Rugi Tol Divonis 5 Tahun

Kompas.com - 10/01/2012, 13:06 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Pelaku penyelewengan dana ganti rugi 99 bidang tanah dalam proyek jalan tol Semarang-Solo, Hamid bin Siger, Selasa (10/1/2012), divonis 5 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.

Hamid adalah rekan pialang tanah, Agus Soekmaniharto, yang Senin kemarin diputus bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menurut Ketua Majelis Hakim Herman H Hutapea, terdakwa Hamid terbukti menikmati uang ganti rugi milik 99 warga Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, lebih dari Rp 3 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com