Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kebut Bentuk Badan Pelaksana Jembatan Selat Sunda

Kompas.com - 09/01/2012, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah ingin segera merealisasikan mega proyek pembangunan jembatan Selat Sunda. Buktinya, pemerintah mengaku tengah getol-getolnya merumuskan badan pelaksana jembatan Selat Sunda. "Badan tersebut akan kami selesaikan secepat mungkin karena waktunya dibatasi setahun. Ini baru sebulan," ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, di Istana, Senin (9/1/2012).

Menurut dia, mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, badan pengembang jembatan Selat Sunda harus dibentuk dalam kurun waktu satu tahun setelah terbitnya perpres tersebut. "Saat ini sudah dikerjakan oleh Wakil Menteri dan Dirjen Bina Marga. Namun saya belum mendapatkan laporannya," terangnya.

Djoko menuturkan, saat ini yang dibutuhkan untuk terbentuknya badan pelaksana tersebut yakni perpres penunjukkannya. Dirinya berdalih badan pelaksana jembatan Selat Sunda tidak bisa sembarangan dibentuk lantaran persoalannya yang dihadapi jauh lebih kompleks. "Badan pelaksana itu saat ini sedang di desain seperti apa bentuknya sehingga tidak bisa sembarang seperti mengikuti BPLS di Lapindo," ujarnya.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 86 Tahun 2011, nantinya badan pelaksana ini diketuai oleh seorang kepala. Kemudian ada seorang sekretaris, deputi bidang perencanaan dan pengendalian, deputi bidang pengusahaan dan deputi bidang teknis.

Kepala badan pelaksana ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usulan ketua dewan pengarah yakni Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Sedangkan kepala, sekretaris, para deputi, dan pejabat lain di lingkungan badan pelaksana, dapat berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), tenaga profesional atau tenaga ahli. (Yudho Winart/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com