Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Korban Pohon Tumbang Ajukan Klaim Ganti Rugi

Kompas.com - 07/01/2012, 18:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa angin kencang, Kamis (5/1/2012) lalu, mengakibatkan banyak kendaraan rusak berat karena tertimpa pohon tumbang. Saat ini, sedikitnya 15 korban pohon tumbang telah mengajukan klaim ganti rugi, namun hanya 6 warga yang pengajuan klaim ganti ruginya bisa diproses.

"Hingga Jumat (6/1/2012) sore, sudah ada 15 warga yang mengajukan klaim. Namun, baru 6 warga yang pengajuan klaimnya bisa diproses. Yang lainnya tidak bisa diproses karena persyaratannya belum lengkap," kata Winarto, Kasie Pengembangan Kemitraan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Sabtu (7/1/2012).

Winarto menjelaskan, bagi yang ingin mengajukan klaim ganti rugi, ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya surat permohonan klaim santunan asuransi, foto kejadian, surat keterangan kepolisian, fotokopi STNK/BPKB, surat kuasa pemohon bagi yang dikuasakan bermaterai Rp 6.000, fotokopi KTP pemilik kendaraan/korban atau pemohon yang dikuasakan, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermaterai Rp 6.000, surat visum dokter untuk korban luka/meninggal dunia.

Menurut Winarto, jika persayaratan yang ditentukan sudah lengkap, pihaknya akan membuatkan surat pengantar ke rekanan asuransi. Selanjutnya, pihak asuransi akan menghubungi warga yang mengajukan klaim tersebut. Namun, sambung Winarto, untuk menentukan besarnya nilai ganti rugi yang diberikan, akan ditentukan oleh pihak asuransi.

"Setelah persyaratan pengajuan klaim lengkap, kami akan buatkan surat pengantar ke rekanan Asuransi Bumiputera Muda 1967. Pihak asuransi kemudian akan menghubungi serta melakukan survei. Nantinya, mereka yang menentukan berapa besar santunan yang akan diberikan," katanya.

Ia menambahkan, ganti rugi yang diberikan terdiri dari dua jenis, yaitu barang dan jiwa. Nilainya bervariasi dan maksimal hanya sebesar Rp 10 juta. Sedangkan, waktu pembayaran ganti rugi sejak klaim diajukan normalnya adalah selama 4 hari. Hingga saat ini, pengajuan klaim yang paling banyak diterima adalah kerusakan kendaraan bermotor.

Saat ini, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI juga telah mendirikan posko aduan pohon tumbang di kawasan Petamburan atau warga bisa menghubungi posko di nomor telepon 021-53674133/5328454. Sementara, untuk yang ingin mengajukan klaim santunan dapat menghubungi Ulfi Rahmi di nomor 021-7992550 - 7988519.

Winarto berharap, pihak asuransi dapat cepat tanggap dalam merespons klaim yang diajukan warga. "Kami juga mencoba untuk selalu membantu dan mengingatkan pada pihak rekanan asuransi, agar proses klaim bisa segera dibayarkan kepada warga yang sudah mengajukan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com