Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 4 Korban yang Ajukan Klaim Asuransi Pohon Tumbang

Kompas.com - 06/01/2012, 18:45 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Jumat (6/1/2011) sore, baru empat warga yang telah menjalani proses klaim asuransi pohon tumbang. Padahal, posko santunan korban pohon tumbang telah dibuka Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi  DKI Jakarta sejak kemarin.

"Ada 11 permohonan klaim, tapi baru empat yang diproses. Yang lainnya belum memenuhi kelengkapan persyaratan," ungkap Verly, staf bagian Pengembangan Kemitraan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI saat ditemui di tempat pendaftaran di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi pemohon klaim santunan asuransi pohon tumbang yang disediakan Pemprov DKI bekerja sama dengan Asuransi Umum Bumiputra Muda 1967. Syarat-syarat itu adalah: surat permohonan klaim santunan asuransi, foto kejadian di TKP, surat keterangan kepolisian, fotokopi STNK/BPKB, surat kuasa pemohon bagi yang dikuasakan bermeterai Rp 6.000, fotokopi KTP pemilik kendaraan/korban atau pemohon yang dikuasakan, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermeterai Rp 6.000, surat visum dokter untuk korban luka/meninggal dunia.

"Sampai saat ini lebih banyak klaim kendaraan bermotor," lanjut Verly.

Selain kendaraan bermotor, diperkirakan klaim akan berdatangan terkait bangunan yang mengalami kerusakan. Sampai saat ini belum diperoleh informasi mengenai korban meninggal. "Menurut informasi ada korban meninggal, tapi karena tertimpa papan reklame. Itu jadi tanggungan pemasang reklame," kata Verly.

Dinas Pertamanan telah mendirikan posko aduan pohon tumbang di kantornya. Untuk pihak yang dirugikan bisa menghubungi posko di nomor telepon 021-53674133/5328454. Sementara, untuk yang ingin mengajukan klaim santunan dapat menghubungi Ibu Ulfi Rahmi di nomor 021-7992550 - 7988519.

"Tapi, untuk pengurusan klaim pemohonan atau yang dikuasakan harus datang secara langsung untuk menunjukkan persyaratan yang diminta," jelas Verly.

Puluhan kendaraan bermotor dan bangunan menjadi korban pohon tumbang akibat hujan badai yang melanda Jakarta, Kamis (5/1/2011) kemarin. Pihak Dinas Pertamanan menjanjikan ganti rugi bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang di taman dan jalur hijau yang dikelola oleh Pemprov DKI. Sementara mereka yang menjadi korban pohon tumbang di area milik pribadi, gedung swasta/pemerintah tidak termasuk mereka yang berhak menerima santunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com