Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertimpa Reklame atau Pohon Roboh, Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi

Kompas.com - 06/01/2012, 16:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kendaraan bermotor tertimpa pohon tumbang dan papan reklame yang roboh pada Kamis (5/1/2012) setelah hujan deras mengguyur Jakarta. Masyarakat pun mengalami kerugian materi, bahkan ada satu kasus yang menyebabkan seorang pemuda tewas tersengat listrik dari papan reklame yang roboh.

Terhadap hal itu, aparat kepolisian mempersilakan masyarakat untuk melayangkan gugatan perdata apabila merasa dirugikan. "Kalau soal ganti rugi, silakan dituntut secara perdata. Silakan saja kalau ada yang merasa dirugikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat (6/1/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Gugatan itu ditujukan kepada instansi terkait yang dinilai bertanggung jawab. Terkait ganti rugi ini, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sudah membuka posko pohon tumbang. Masyarakat yang kendaraannya tertimpa pohon bisa langsung melaporkan diri ke posko pohon tumbang yang berada di gedung Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Jalan KS Tubuh, Jakarta Pusat. Pemerintah nantinya akan mengganti kerugian, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Sedangkan, bagi korban reklame jatuh, masyarakat bisa langsung menuntut ganti rugi ke pemilik reklame itu. Dikatakan Baharudin, polisi juga akan menindaklanjuti peristiwa robohnya reklame yang membuat Yadi (26) tewas tersengat aliran listrik dari reklame itu di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat. "Jika ada unsur pidananya, polisi bisa turun," tutur Baharudin.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (5/1/2012), hujan deras disertai angin kencang melanda Jakarta. Sebanyak 87 pohon tumbang, 82 pohon sempal, 16 mobil tertimpa pohon tumbang, dan dua mobil tertimpa papan reklame yang roboh. Selain itu, satu orang tewas yakni Yadi (26) yang tersengat aliran listrik dari papan reklame yang roboh di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com