Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mesuji, Satu Polisi Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/01/2012, 17:40 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Lampung menetapkan AKP Wetman Hutagaol sebagai tersangka dalam kasus sengketa agraria di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. AKP Wetman disangka Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Demikian disampaikan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Denny Indrayana pada jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (2/1/2012).

"Selain itu, AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama juga telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai putusan 17/XI/2011/YANMA berupa penempatan khusus di Subdit Propam Polda Lampung selama 14 hari, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode, dan mutasi bersifat mutasi," kata Denny.

Sebelum menggelar jumpa pers, TGPF terlebih dahulu melakukan rapat yang dipimpin Menko Polhukam Djoko Suyanto. Turut hadir dalam rapat tersebut di antaranya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.

Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan lima tenaga satuan pamswakarsa dari PT SWA sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas meninggalnya dua warga di Desa Sodong, Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Saktu Macan dan Indra Syafei. Kelima orang tersebut adalah Heri Supriansyah bin Syafei (26), Muhamad Idrus alias Maus bin Jauhari (23), Supriyanto bin Yanto Suharto (22), M Ridwan alias Duwan bin Risman (28), dan Tarjo bin Daryo.

Saat ini, kelimanya telah ditahan sejak April 2011. Mereka berlima juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Saktu Macan dan Indra Syafei. Leher Indra dikatakan digorok oleh Heri dan Ridwan.

Sesuai dengan salah satu rekomendasi awal, para tersangka tersebut akan mendapatkan bantuan hukum agar prosesnya berjalan dengan adil. Sementara itu, para saksi pelapor dan korban juga akan mendapatkan perlindungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com