Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TGPF Akui Ada Persoalan HAM di Mesuji

Kompas.com - 02/01/2012, 16:54 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Mesuji Denny Indrayana, yang juga Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, timnya menemukan data dan bukti-bukti yang mengarah kepada persoalan hak asasi manusia dalam kasus di Register 45 dan Desa Sri Tanjung di Provinsi Lampung, serta Desa Sodong di Provinsi Sumatera Selatan.

Atas temuan ini, TPGF akan melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia. "Kami akan memastikan persoalan HAM terkait pendampingan hukum, persoalan HAM soal kesehatan, HAM soal pendidikan, dan juga kependudukan, akan dituntaskan," kata Denny pada jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Senin (2/1/2012).

Sebelum menggelar jumpa pers, TPGF terlebih dahulu melakukan rapat yang dipimpin Menko Polhukam Djoko Suyanto. Turut hadir dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.

Pada jumpa pers tersebut, TGPF memaparkan lima temuan awal dan enam rekomendasi awal setelah bekerja setelah dua minggu. Temuan pertama adalah adanya sengketa lahan antara warga dengan perusahaan. Kedua, sengketa lahan sudah terjadi dalam proses yang cukup lama. Sengketa ini menimbulkan korban jiwa, korban luka, dan kerugian material.

Ketiga, kata Denny, TGPF akan melakukan mendalaman dan koordinasi yang lebih erat terkait jatuhnya korban di Desa Sri Tanjung dan Desa Sodong. "Keempat, kelompok aktor yang ada di masing-masing wilayah itu memang terdiri dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah, dan aparat keamanan dengan tingkat detail keterlibatan berbeda-beda," kata Denny.

Sementara itu, temuan kelima adalah jumlah korban di tiga lokasi yang mencapai 9 orang. Ini terjadi dalam kurun periode 2010-2011. Di Register 45 dan Desa Sri Tanjung, masing-masing ada satu korban meninggal bernama Made Aste dan Djaelani. Sementara itu, di Sodong, ada tujuh korban meninggal. Ketujuhnya adalah Saktu, Indra Syafei, Hardi, Hambali, Sabar, Saimun, dan Agus Manto.

Pada kesempatan itu, Denny juga memaparkan enam rekomendasi awal. Pertama, mendorong percepatan proses hukum atas pelaku, utamanya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Kedua, memberikan bantuan hukum kepada para tersangka agar proses hukumnya berjalan adil, serta mengupayakan perlindungan saksi pelapor dan korban. Ketiga, memberikan bantuan pengobatan penuh kepada korban yang masih menjalani perawatan.

Kemudian, rekomendasi keempat adalah mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran tenda di wilayah yang sedang mengalami masalah. "Kelima, melakukan penegakan hukum kepada para spekulan tanah yang memanfaatkan situasi, khususnya di Register 45. Keenam, terkait penggunaan pengamanan swasta, perlu dilakukan evaluasi dan kualitas kerjanya," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com