Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Albar: Warga Tak Mungkin Diberi KTP

Kompas.com - 31/12/2011, 05:12 WIB

Mesuji, Kompas - Warga yang menghuni register 45 di Kabupaten Mesuji, Lampung, tidak mungkin diberi kartu tanda penduduk. Di register 45 sebagai tempat tinggal mereka tidak ada desa definitif yang bisa dijadikan acuan domisili.

Hal itu mengemuka pada Rapat Koordinasi Akhir Tahun Pemerintah Kabupaten Mesuji, Jumat (30/12). ”KTP yang bagaimana? Itu (warga di Moro-Moro) bukan warga saya. Mereka pendatang yang berasal dari mana-mana. Ada yang dari Lampung Timur, Lampung Tengah,” kata Penjabat Bupati Mesuji Albar Hasan Tanjung.

Katanya, pihaknya, tidak akan menelantarkan warganya asalkan jelas ia warga Mesuji. Seandainya ada warga Mesuji telantar di Jakarta pun akan ia jemput untuk pulang.

Camat Way Serdang Helmi Saad menambahkan, jika mau mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) warga harus mengikuti prosedur. Harus ada surat pindah dari desa asal dan desa mana yang akan ditinggali. Persoalannya, selama ini tidak ada desa definitif di register 45.

Permukiman terbentuk begitu saja di lahan register 45 yang merupakan lokasi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT Silva Inhutani Lampung.

Tak beritikad baik

Menurut Sekjen Persatuan Petani Moro-Moro Way Serdang (PPMWS) Syahrul Sidin, meskipun memang lahan yang ditempati warga Moro-Moro adalah register 45, alangkah baiknya jika pemerintah daerah memberikan kebijakan untuk mengakui warga yang tinggal di situ.

Syahrul menilai, Pemerintah Kabupaten Mesuji tidak memiliki itikad baik untuk menghargai sebagian warganya yang ada di Moro-Moro yang memperjuangkan pengakuan ”kewarganegaraan” sejak bertahun-tahun.

Moro-Moro merupakan nama daerah di register 45 yang dibentuk oleh para penggarap yang telah bermukim di sana selama hampir 14 tahun. Selain Moro-Moro, penggarap masuk ke register 45 di daerah Tugu Roda, Pelita Jaya, Karya Jaya, Nusa Jaya, dan Suka Agung.

Warga di kawasan ini pertama kali menggarap lahan PT Silva Inhutani 1997-1998. Kini, warga di Moro-Moro berjumlah 1.300 keluarga atau 5.311 jiwa, menempati lima dusun (Simpang Asahan, Moro Dewe, Moro Dadi, Moro Seneng, dan Suka Makmur). Mereka mengklaim menempati lahan seluas 2.444 hektar.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendesak kabupaten dan kota untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan. Masing-masing pemerintah kabupaten dan kota harus sudah memberikan laporan proses penyelesaian sebulan ke depan.

”Laporan tidak perlu sampai kasus selesai, tapi setidaknya harus sudah ada kemajuan yang dilaporkan. Sebab, masalah-masalah ini bisa menjadi bom waktu dan berujung konflik,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Sumsel) Mukti Sulaiman dalam rapat koordinasi penyelesaian sengketa lahan di Palembang, Jumat. (ADH/IRE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com