Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Perusahaan Gula Rafinasi Lakukan Pelanggaran

Kompas.com - 29/12/2011, 21:50 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, seluruh perusahaan gula rafinasi melakukan pelanggaran dalam hal distribusi gula impor. Ini ditandai dengan angka tingkat kepatuhan di mana tidak ada yang mencapai skor 100. "Dengan 8 perusahaan (gula rafinasi) juga hampir seluruhnya atau seluruhnya itu melakukan pelanggaran dengan tidak melengkapkan gula rafinasi yg diantarpulaukan dengan SPPGRAP (Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau)," ujar Bayu di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/12/2011).

Surat ini penting dimiliki untuk mencegah peredaran gula rafinasi di luar pulau secara ilegal. Di mana ada ditemukan perusahaan yang mengaku tidak menjual gula ini di luar Pulau Jawa tetapi faktanya tidak demikian. Ini bisa jadi karena ulah distributornya. "Kita mendalami masing-masing perusahaan, apakah ada yang tidak langsung menjual ke industri. Maka kita temukan beberapa perusahaan yang lebih dari 50 persen penjualan gulanya melalui distributor, tidak langsung ke industri penggguna," tutur dia.

Terkait itu, Kementerian Perdagangan menemukan sebanyak 3 dari 8 perusahaan memiliki distributor yang ternyata tidak memiliki surat penunjukan. Seiring dengan pelanggaran ini, Bayu menerangkan, Kementerian Perdagangan membuat peringkat tingkat kepatuhan.

Bayu menuturkan, angka kepatuhan tertinggi adalah 97,98 sedangkan yang terendah yakni 41,06. Dengan angka kepatuhan tertinggi adalah 100. Bagi perusahaan yang tingkat kepatuhannya rendah maka akan ada sanksi yakni pemotongan alokasi impor gula. Hal sebaliknya berlaku untuk perusahaan yang tingkat kepatuhannya tinggi. "Jadi kepada masing-masing perusahaan besar alokasinya akan diubah sama sekali. Disesuaikan dengan angka-angka tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan," ucap Bayu.

Jadi, terang Bayu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, pabrik gula rafinasi yang mendapatkan izin impor harus bertanggung jawab terhadap distribusinya. "Dan rangking itu akan menjadi dasar bagi kita mengalokasikan (kuota impor) untuk 2012. Tentu yang tingkat kepatuhan paling rendah, maka akan ada punishment dalam bentuk pemotongan dari alokasi dari raw sugar yang diizinkan untuk dia impor," katanya.

Kuota impor gula pada tahun depan telah mengalami koreksi seiring dengan penemuan rembesan gula rafinasi di pasar eceran sebesar 17,9 persen, atau sekitar 400 ribu ton gula. Dengan temuan itu, kuota impor gula pun menjadi 2,1 juta ton pada 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com