Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Putaw, Dua Pengamen Nekat Curi Motor

Kompas.com - 28/12/2011, 19:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan yang sehari-hari biasa mengamen di terminal Senen, tertangkap warga tengah merampas sepeda motor di bilangan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2011). Motor tersebut rencananya akan dijual untuk beli putaw.

Berdasarkan keterangan pelaku di Polsek Tanah Abang, kejadian bermula saat pelaku bernama Stevie (25), warga Pondok Cabe, Tangsel tengah bersama pacarnya, Ulfi (26), warga Bintaro. "Sekitar pukul 11.15 WIB kita berdua abis ngamen di Kopaja 608 turun di Pejompongan," ujarnya.

Kemudian mereka berjalan hingga tempat kejadian perkara di Jl. Administrasi 1, samping pos RW 7, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ulfa tergiur melihat sebuah motor Honda Legenda dengan nomor polisi B 4968 GP warna hitam terparkir di pinggir jalan dan mengajak Stevie untuk mencuri motor tersebut. "Saya ke motor itu terus taruh tas saya di atas jok, pura-pura memeriksa barang, ternyata setangnya nggak dikunci," kata Steve.

Karena setang tidak dikunci, mereka membawa motor dengan cara dituntun. Namun sayang, baru 50 meter menuntun motor, niat buruk tersebut diketahui warga yang mengetahui bahwa motor itu merupakan milik salah seorang pedagang makanan bernama Mukhlis (45), warga Jl. Petamburan 3 RT 06/04 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tanpa ampun, warga sekitar langsung "menghakimi" Stevie. Akibatnya, Stevie mengalami luka di bagian wajah dan kepala, sementara Ulfa diamankan oleh warga. Mereka akhirnya digelandang ke Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh warga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat dibawa ke ruang tahanan, Ulfa mengaku bahwa rencananya ia akan menjual motor tersebut untuk membeli putaw. "Buat beli putaw," ujarnya singkat. Kedua pelaku hingga pukul 18.00 WIB masih diperiksa oleh petugas dari Polsek Tanah Abang. Akibat aksinya, Stevie dan Ulfa dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com