Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabar Kini Miliki 11 Institusi Penerima Wajib Lapor

Kompas.com - 23/12/2011, 17:07 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Jawa Barat kini memiliki 11 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pecandu narkotika, yang menjadi pusat rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan pemeriksaan yang terkait.

Diharapkan, keberadaan IPWL ini bisa mengurangi kriminalisasi pengguna narkoba, sehingga mereka bisa direhabilitasi tanpa dijebloskan ke penjara.

Berdasarkan keterangan yang dirilis Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Jabar, 11 IPWL itu terdapat di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Puskesmas Salam Kota Bandung, RSUD Tasikmalaya, RSUD Syamsudin Sukabumi, RSJ Provinsi Jabar, RS Marzoeki Mahdi Kota Bogor, RSUD Kota Bekasi, RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, Puskesmas Sukajaya Depok, Puskesmas Bogor Timur, dan UNITRA BNN Lido Sukabumi.

Penunjukan tersebut berdasarkan SK Menteri Kesehatan, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkoba.

Humas KPA Jabar, Tri Irwanda Maulana, , Jumat (23/12/2011) di Bandung, mengungkapkan, daerah lain diharapkan pula memiliki IPWL.

Saat ini, masalah yang dihadapi mereka adalah kriminalisasi, yakni dijebloskan ke penjara karena kedapatan mengonsumsi narkoba. Padahal masalah utama mereka adalah lepas dari ketergantungan tersebut.

Menurut PP 25/2011, IPWL memiliki tugas untuk memberikan pengobatan dan perawatan kepada pecandu narkotika. Bentuknya bisa perawatan medis atau sosial.

Dalam PP tersebut, setiap pecandu narkotika harus lapor ke IPWL, dan akan menjalani pemeriksaan lengkap oleh petugas medis. IPWL diberi kewenangan untuk memberikan pengobatan dan perawatan, demi memulihkan seseorang dari ketergantungannya terhadap narkotika.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/2011, dinyatakan bahwa seorang pecandu yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam rehabilitasi medis atau sosial.

Ketentuan tersebut diharapkan bisa memperkuat posisi IPWL, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam rehabilitasi para pecandu narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com