Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkebunan Diutamakan Ketimbang Tanaman Pangan

Kompas.com - 21/12/2011, 14:01 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com -- Keberpihakan penegak hukum terhadap sektor perkebunan dibandingkan sektor pertanian tanaman pangan makin kelihatan. Dalam setiap konflik perkebunan, Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan tak pernah dipakai untuk melindungi petani.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, dalam konflik perkebunan aturan hukum yang dipakai selalu UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Undang-undang itu yang kemudian dipakai untuk menjerat para petani yang terlibat konflik. Unsur perlindungan petani diabaikan," kata Muda, Rabu (21/12/2011) di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Menurut Muda, UU Nomor 41 Tahun 2009 merupakan produk hukum untuk melindungi petani dan lahan pertanian untuk kelangsungan produksi pangan di Indonesia.

"Sayangnya, implementasi undang-undang itu masih sangat lemah. Sektor perkebunan masih terus menjadi prioritas padahal kelangsungan produksi pangan akan terancam kalau sektor perkebunan saja yang diprioritaskan," tutur Muda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com