Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh Setuju Penertiban Anak Punk

Kompas.com - 20/12/2011, 13:02 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, kepolisian di Aceh mungkin saja melanggar hak asasi manusia universal ketika menangkap anak-anak punk di Kota Banda Aceh pada pekan lalu.

Namun, Irwandi mengatakan, Pemerintah Daerah Aceh peduli dengan masa depan anak punk di wilayahnya. Penertiban dilakukan semata-mata bertujuan memasyarakatkan mereka kembali.

"Okelah kalau dilihat universal, memang ada salahnya juga sedikit. Tapi siapa yang memikirkan HAM mereka di masa depan? Di Aceh ada sekitar 700 anak punk. Mereka tidak mau pulang ke rumah orang tua. Hidup di taman-taman. Mau jadi apa mereka? Nge-punk-nya masa muda saja, dan membuang masa sekolah, masa mengaji. Suatu saat mereka akan sadar mau jadi apa mereka. Kalau tidak bekerja, mereka mau menjadi apa?" kata Irwandi kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Irwandi menjelaskan pola hidup anak punk di Aceh. Umumnya, mereka tidur di taman, bernyanyi sepanjang malam, dan tak jarang bermabuk-mabukan dan mengonsumsi narkoba.

Para punker, demikian mereka disapa, juga dikatakan terbukti memalsukan surat izin terkait acara konser di Taman Budaya, Banda Aceh. Mereka mengatasnamakan organisasi lain agar mendapatkan izin dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Irwandi mengaku setuju dengan langkah kepolisian yang membina 65 anak punk di Sekolah Polisi Negara (SPN) Saree, Aceh Besar. Irwandi berharap, setelah dibina, para anak punk tersebut dapat kembali hidup bermasyarakat. Tak menutup kemungkinan beberapa di antaranya akan diberikan pelatihan menjadi tenaga satuan pengamanan (satpam). "Atau jika ada yang mau sekolah, kita berikan beasiswa atau yang lain," katanya.

Ketika ditanya mengapa kepala anak punk tersebut dicukur sampai botak dan diceburkan di kolam, Irwandi hanya mengatakan, "Kalau itu, ya, cara polisi. Polisi saja digitukan kalau masuk."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com