Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Gabungan Belum Berani Menyimpulkan

Kompas.com - 20/12/2011, 06:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji belum berani mengambil kesimpulan apa pun terkait dugaan terjadinya pembantaian terhadap warga di Mesuji, Lampung maupun Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Tim masih mengumpulkan keterangan dan data terkait.

Senin (19/12/2011) di Jakarta, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat dari Lampung. Menurut Denny, tim masih dalam tahap pertama kerja, yaitu mengumpulkan data. Setelah itu, TGPF baru memverifikasi seluruh bahan dan keterangan yang diperoleh.

Verifikasi juga dilakukan terkait video dugaan pemenggalan kepala. "Kami belum menyimpulkan," kata Denny.

Dedy Mawardi dari tim advokasi dari Lampung mengungkapkan, mereka datang ke Jakarta untuk mengklarifikasi kabar yang menyebutkan 30 warga tewas akibat sengketa lahan di kawasan itu. Data itu tidak benar. Ia mengakui memang terjadi pelanggaran HAM, tetapi jumlah korban tidak sebanyak yang diberitakan.

Persoalan tanah di Mesuji, kata Dedy, adalah persoalan lawas yang muncul sejak tahun 1996. Ia sudah melaporkan kasus itu ke mana-mana, tetapi tiada respons yang memuaskan dari pemerintah. ”Ini murni sengketa tanah, kemudian berimbas ke persoalan kriminal,” katanya lagi.

Selain memperjelas kasus di Mesuji, lanjut Denny, TGPF juga menyepakati hasil kerja tim dimaksudkan untuk memperbaiki kebijakan pemerintah terkait kasus yang sama. Misalnya, terkait kebijakan pengelolaan lahan pertambangan dan lahan sumber daya alam lainnya sesuai dengan semangat UUD 1945.

Binsar Gultom, dosen mata kuliah HAM Universitas Hazairin, Bengkulu, menyatakan, sebenarnya pemerintah tak perlu membentuk TGPF untuk menangani kasus Mesuji. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komisi Nasional (Komnas) HAM yang berwenang menyelidiki dugaan kasus pelanggaran HAM.

"Semestinya biarkan Komnas HAM yang melakukan penyelidikan. Atau, hasil TGPF disampaikan untuk mendukung temuan Komnas HAM. Jaksa bisa menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Bukan Komnas HAM yang menjadi anggota tim gabungan," kata Binsar.

Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, mantan Kepala Polda Lampung Inspektur Jenderal Sulistyo Ishak idealnya tak menjadi anggota TGPF Kasus Mesuji. Sebab, konflik Mesuji di Lampung atau Sumsel diduga terjadi saat Sulistyo masih menjabat. Polisi juga dinilai tak netral, bahkan terlibat dalam konflik itu.

Achmad Basarah, anggota tim Komisi III DPR untuk kasus Mesuji, juga sependapat bahwa idealnya Sulistyo tak menjadi anggota TGPF. Dengan demikian, tidak terjadi konflik kepentingan dalam tim.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com