Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Keterangan Asal Elektronik Menyulitkan Pengusaha

Kompas.com - 16/12/2011, 14:01 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPS.com- Pelaku usaha mengeluhkan penerapan surat keterangan asal (SKA) elektronik yang dimulai 1 Januari 2012. Apalagi untuk mengakses E-SKA, wajib melakukan registrasi melalui www.e-ska.kemendag.go.id.

Hal ini dikemukakan Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim Isdarmawan Asrikan di Surabaya, Jumat (16/12/2011). Dia mengatakan, SKA merupakan salah satu dokumen wajib ekspor, selain sebagai bukti pengapalan yang berupa bill of lading (B/L).

Padahal, sosialisasi di Jatim baru digelar hari ini, sehingga akan memperlambat arus kelancaran dokumen ekspor mengingat pelaksanaan sosialisasi mendadak. Padahal setiap hari rata-rata 650 dokumen SKA harus ditandatangani oleh Dinas Perdaganganan dan Bea dan Cukai. "Sebaiknya pelaksanaan E-SKA diundur sampai enam bulan ke depan," kata Isdarmawan.

Apalagi, saat ini eksportir dan importir seta pengguna jasa di pelabuhan sedang sibuk melakukan regristasi kepabeanan untuk mendapatkan nomor induk kepabeanan (NIK). "Pelaku usaha setju proses pengurusan dokumen ekspor dan impor secara terintegrasi dengan sistem nasional single window (NSW)," ujarnya.

Pada kesempatan itu Isdarmawan juga mengatakan, penurunan BI rate dari 6,5 menjadi 6 persen belum diikuti penurunan suku bunga bank umum secara signifikan, sehingga masih memberatkan pelaku usaha. BI rate sekarang 6 persen per tahun, sementara suku bunga bank umum pemerintah masih berkisar 12-12,5 persen atau dua kali lipat dari BI rate. Ketentuan ini sangat memberatkan dunia usaha, ucapnya.

Dia menilai, bank umum terlalu banyak mengambil untung, sehingga dunia usaha merasa bekerja hanya untuk keuntungan perbankan. Keuntungan dari bunga cukup tinggi saat ini juga dinikmati bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia. Alasannya, suku bunga bank ideal jika BI rate sebesar 6 persen per tahun, maka suku bunga di pasar berkisar 9-10 persen per tahun.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com