JAYAPURA, KOMPAS.com - Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait, Rabu (14/12/2011) mengatakan, manajemen perusahaan tersebut telah mencapai kesepakatan dengan pengurus serikat pekerja perusahaan tersebut terkait Perjanjian Kerja Bersama. Perjanjian tersebut akan berlaku hingga dua tahun mendatang.
Terkait dengan hal itu, Ramdani mengatakan, mogok kerja, yang dimulai pada 15 September 2011, telah berakhir dan pekerja akan mulai melapor ke posisi kerja masing-masing dalam beberapa hari mendatang. Selain kesepakatan peningkatan upah pokok sebesar 40 persen, perusahaan tambang itu juga sepakat memberikan manfaat lain berupa tunjangan-tunjangan.
Manajemen PTFI dengan g embira telah mencapai ketentuan yang dapat diterima bersama dengan Serikat Pekerja dan menghargai dukungan dan bantuan dari berbagai instansi pemerintah dalam mencapai resolusi untuk kepentingan semua pihak.
"Manajemen PTFI saat ini akan fokus dalam melanj utkan operasi perusahaan secara aman, harmonis dan efisien," kata Ramdani Sirait.
Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Humas SPSI PT Freeport Indonesia Derek Mote membenarkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara perwakilan pekerja dan manajemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.