Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 04:43 WIB
Warga Mesuji Pertahankan Tanah Ulayat
Kris R Mada | Robert Adhi Ksp | Rabu, 14 Desember 2011 | 20:27 WIB
|
Share:

Yulvianus Harjono/KOMPAS
Ilustrasi: Memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh Sabtu (24/9/2011) ini, ribuan petani penggarap dan aktivis tani dari Moro-Moro konvoi memenuhi jalan lintas timur Sumatera di Kabupaten Mesuji, Lampung.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com —  Warga Mesuji dari marga Mugaupak sudah menggugat penguasaan lahan oleh perusahaan sawit sejak 1997. Mereka mengklaim lahan itu merupakan tanah ulayat.

Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, tanah ulayat klan itu tersebar di Kabupaten Mesuji, Lampung, dan Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Tahun 1997, tanah itu dinyatakan sebagai hutan produksi oleh Departemen Kehutanan (Dephut). "Selanjutnya Dephut memberikan hak konsesi kepada perusahaan swasta," ujarnya, Rabu (14/12/2011), ketika dihubungi di Jakarta.

Dephut kemudian menyerahkan tanah ulayat di Mesuji kepada PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI). Sementara tanah ulayat di OKI diserahkan kepada Silva Inhutani (SI). Keduanya merupakan perusahaan perkebunan sawit. "Konflik agraria berubah menjadi konflik horizontal setelah perusahaan membentuk  pam (pengamanan) swakarsa yang anehnya tidak dilarang aparat," tutur Iwan.

Konflik itu antara lain mengakibatkan pembantaian pada April 2011 di Sungai Sodong, OKI. Video pembantaian beredar luas di internet. "November lalu, di Mesuji, ada konflik juga yang melibatkan (anggota) Brimob. Ada dua Brimob sudah dihukum oleh Polda Lampung karena menembak warga yang menuntut tanah ulayat mereka," ujar Iwan.

Warga klan Mugaupak menuntut pemerintah mengembalikan tanah ulayat mereka. Namun, sampai sekarang tuntutan itu tidak dipenuhi karena dinilai tidak mempunyai dasar hukum. "Di Indonesia, hukum agraria belum berpihak pada masyarakat," Tutur Iwan.