Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR, Pembela HAM Koruptor

Kompas.com - 09/12/2011, 13:18 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para politisi di Dewan Perwakilan Rakyat dinilai lebih tertarik membela hak asasi manusia (HAM) para koruptor yang terganggu dibanding hak asasi manusia dalam kasus lain. Pasalnya, membela HAM para koruptor menyangkut kepentingan partai politik.

Hal itu dikatakan Adnan Topan Husodo Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) seusai diskusi di Dewan Perwakilan Daerah, Jumat (8/12/2011).

"Kalau sudah bicara HAM, DPR seringkali diam. Tapi bicara remisi (koruptor) yang distop, langsung bicara pelanggaran HAM," kata Adnan.

Pernyataan Adnan itu menyikapi dipermasalahkannya kebijakan pengetatan remisi, asimilasi, atau bebas bersyarat terpidana kasus korupsi dan terorisme yang diambil Kementerian Hukum dan HAM oleh Komisi III DPR.

Sebagian anggota Komisi III tengah menggalang dukungan untuk menggunakan hak interpelasi atau hak meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai kebijakan itu.

Adnan menilai, sikap Komisi III itu menunjukkan inkonsistensi DPR. Pasalnya, dahulu DPR selalu mengkritik pihak Kemenkumham yang obral remisi untuk koruptor. Namun, saat ini malah mempermasalahkan kebijakan yang merugikan para koruptor.

Menurut dia, para anggota Komisi III hanya mencari-cari alasan hingga mengkaitkan ke masalah teknis untuk memperjuangkan kepentingan partai. Padahal, ucapnya, Komisi III kerap diam terhadap kebijakan pemerintah yang melanggar peraturan.

"Ada hukum, ada keadilan. Sekarang apakah kita hanya berhenti pada hukum dalam teks saja atau kita beranjak pada hukum yang memberikan keadilan? Kalau kita bicara undang-undang, semua memang produk rezim penguasa yang tidak bisa diharapkan untuk upaya pemberantasan korupsi yang efektif. Persoalannya kita terjebak pada persoalan teknis," kata dia.

"Sikap (Komisi III) itu dasar pijakannya kepentingan mereka, bukan kepentingan publik. Mereka harus berteriak karena teman-teman mereka banyak yang mau masuk penjara. Kalau enggak dapat remisi berarti waktu dipenjara lebih lama," pungkas Adnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com