Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Ikan Tanpa Batasan

Kompas.com - 06/12/2011, 03:31 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan tidak ada kuota atas impor ikan. Impor ikan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan, yakni apabila produksi ikan dinilai sedang mengalami paceklik.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Nikijuluw mengemukakan itu di Jakarta, Senin (5/12). Impor ikan akan diterapkan dengan sistem buka-tutup, yakni impor ikan diberikan sewaktu terjadi kekurangan produksi dan bahan baku dan ditutup saat terjadi panen ikan.

”Kami akan melihat produksi, baru bisa menentukan impornya. Tidak ada kuota impor ikan. Kalau kekurangan produksi, kita beri (izin impor), tetapi kalau kebanyakan produksi, kita tutup,” kata Victor.

Meskipun tidak ada kuota izin impor, ujar Victor, idealnya nilai impor akan dijaga tidak melebihi 20 persen dari nilai ekspor. Hingga Agustus 2011, total nilai impor sekitar 250 juta dollar AS, sedangkan nilai ekspor 2,2 miliar dollar AS.

Terkait pengawasan impor yang masih lemah, Victor mengakui, pihaknya selama ini menerbitkan izin impor kepada perusahaan atas rekomendasi dinas kelautan dan perikanan di daerah. Namun, pemda selama ini seolah-olah tidak ikut melakukan pengawasan atau pemantauan.

Kenyataannya, masih ada perusahaan importir ikan yang tidak bisa dipercaya dengan melakukan penyalahgunaan izin impor. Pihaknya meminta peran pemerintah daerah untuk ikut mengawasi aliran produk impor ikan.

”Kami meminta pemerintah daerah ikut bertanggung jawab untuk mengawasi perusahaan importir,” ujar Victor.

Sistem logistik

Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor, Luky Adrianto, mengemukakan, sistem pendataan riil logistik perikanan mendesak dibenahi agar dapat dipastikan data akurat stok perikanan dan kebutuhan ikan nasional.

Akurasi pemetaan data produksi dan kebutuhan industri olahan diperlukan karena masih banyak hasil tangkapan nelayan untuk bahan baku yang tidak diserap dalam negeri, tetapi produk impor dibiarkan masuk.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com