Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Kesehatan Siap Dilepas

Kompas.com - 05/12/2011, 23:51 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Manajemen badan usaha milik negara pengelola dana pekerja, PT Jamsostek (Persero), akan berkoordinasi dengan PT Askes (Persero) untuk menyiapkan peralihan program jaminan pemeliharaan kesehatan. Jamsostek juga akan berkoordinasi dengan delapan kementerian yang menyiapkan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

Demikian disampaikan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada wartawan seusai peringatan ulang tahun ke-34 Jamsostek di Jakarta, Senin (5/12/2011).

Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan Askes menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 dan Jamsostek menja di BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.

"Saya akan berkoordinasi dengan Askes sebagai BPJS Kesehatan menyiapkan peralihan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sambil menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan turun. Walau ke depan kami tidak lagi melayani JPK, kami tetap mengoptimalkan kepesertaan, penambahan manfaat, dan peningkatan mutu layanan," ujarnya.

Jamsostek kini mengelola aset Rp 105 triliun dengan sedikitnya Rp 100 triliun merupakan dana jaminan hari tua (JHT) milik pekerja. Sampai 31 Agustus 2011, Jamsostek memiliki 29 juta peserta dengan peserta aktif membayar iuran 9.973.587 orang.

Secara terpisah, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfudz meminta Jamsostek menyesuaikan diri dengan UU BPJS dan tidak akan menyelenggarakan JPK mulai 1 Januari 2014. Dia menegaskan, tidak akan ada pengurangan karyawan akibat peralihan ini.

Menurut Irgan, peralihan JPK kepada BPJS Kesehatan juga tidak akan bermasalah karena tinggal menyesuaikan sistem. Irgan menjamin, premi program JPK tidak akan lebih tinggi dari yang berlaku sekarang. Premi JPK Jamsostek kini sebesar 3 persen untuk pekerja lajang dan 6 persen bagi pekerja berkeluarga.

Dengan 5,6 juta peserta JPK, maka premi setiap tertanggung Rp 19.000 per orang. Premi BPJS Kesehatan tidak lebih tinggi dari yang sekarang berlaku. Nanti juga ada standarisasi benefit, program, dan premi tanpa memutus program yang sudah berjalan.

"Semangatnya bagaimana universal coverage sehingga semua rakyat terlindungi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com