Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Usaha Walet Tak Sesuai Peruntukan

Kompas.com - 03/12/2011, 22:17 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Pembangunan usaha sarang burung walet di Kalimantan Tengah yang menyalahi peraturan, masih berlangsung. Keberadaan bangunan yang didirikan secara semrawut, disebabkan sanksi tak diterapkan secara tegas sehingga tidak ada efek jera.

Wakil Ketua DPRD Kalteng, Arief Budiatmodi, Palangkaraya, Sabtu (3/12/2011) ini, mengatakan, usaha sarang walet dibangun di tempat-tempat dengan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk kantor, perumahan, atau toko. Usaha itu tentu tak sesuai peruntukannya.

"Itu menyalahi peraturan dan seharusnya dikenai sanksi. Masalahnya, belum ada peraturan daerah (perda) tentang izin usaha sarang walet. Jadi usaha itu terus menjamur," tuturnya.

Di Palangkaraya saja, terdapat sekitar 100 usaha walet dan semuanya tak berizin karena ketiadaan perda yang mengatur usaha itu.

"Usaha walet juga masih didirikan sembarangan. Sekarang, di tempat-tempat umum, pasar, dan jalan-jalan protokol, usaha sarang walet bisa ditemukan, ujar Arief.

Beberapa jalan protokol yang banyak diisi usaha sarang walet di Palangkaraya misalnya Jalan Imam Bonjol, RTA Milono, Ahmad Yani, dan Diponegoro.

"Kalau bangunan telanjur didirikan, pemerintah daerah harus memberi tahu pemilik sarang walet. Pemilik juga diberi tenggat waktu untuk memindahkan usahanya" kata Arief.

"Jika perda sudah ditetapkan namun usaha tetap dibangun sembarangan , pemerintah kabupaten/kota harus membongkarnya," tambahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com