Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Orang Sangir di Filipina Diminta Dituntaskan

Kompas.com - 02/12/2011, 22:30 WIB
Jean Rizal Layuck

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Masalah kewarganegaraan orang Sangir (Sangihe) dan Talaud yang hidup dan bekerja di Filipina diminta dituntaskan. Selama ini orang Sangir tak memiliki kartu tanda penduduk (kewarganegaraan) Indonesia, sementara mereka hidup dan bekerja di Filipina.

Komandan Pangkalan Utama VIII Bitung, Laksamana Pertama Sugianto di Manado, Jumat (2/12/2011), mengungkapkan hal itu dalam seminar "Pemberdayaan Kapasitas Pulau Terluar di Perbatasan Indonesia-Filipina".

Pembicara pada seminar itu, Duta Besar Indonesia di Filipina Johanis Kristianto Surya Legowo, Direktur Tata Ruang Kementerian Kelautan dan Perikanan Eko Rudianto, Kepala Badan Perbatasan Sulut Max Gagola, dipandu moderator Michael Umbas, staf khusus Gubernur Sulut.

Sugianto mengatakan, persoalan kewarganegaraan orang Sangir kerap menjadi perdebatan dan berimplikasi hukum di kalangan TNI Angkatan Laut, serta sejumlah pemangku kepentingan ketika mereka ditangkap karena illegal fishing di laut teritorial Indonesia.

"Setiap kami tangkap mereka menyebut dirinya Sapi (Sangir-Philipines). Kalau sudah demikian, susah diusut karena mereka juga orang Indonesia. Masalah ini harus dituntaskan dalam rangka penegakan hukum pencurian ikan," katanya.

Ia mengemukakan, orang Sangir di Filipina dijadikan obyek dan subyek dalam setiap kegiatan pelanggaran laut teritorial.                   

Wajib bayar ACR

Max Gagola menyebut masalah kewarganegaraan menjadi dilematis. Apabila menganut paham ius sanguinis, kewarganegaraan berdasarkan darah ayah atau ibu secara biologis, maka mereka adalah warga Indonesia.

"Persoalannya banyak orang Sangir di Filipina yang bekerja di kapal ikan yang melanggar wilayah teritorial," ujar Max.

Dubes Johanis Kristanto menyebut sekitar 9.000 orang Sangir dan Talaud hidup di Filipina, terutama di bagian selatan. Mereka sudah ratusan tahun hidup di sana dan beranak pinak. Akan tetapi mereka tidak diakui sebagai warga Negara Filipina dan diwajibkan memiliki Aliance Certificate Registrati-on (ACR).

Untuk memperoleh ACR, mereka harus membayar ke pemerintah Filipina senilai 600 peso (sekitar Rp 150.000). ACR ini diberikan setiap tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com