Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gula Rafinasi Beredar Bebas di Sulawesi Selatan

Kompas.com - 02/12/2011, 16:02 WIB
Pieter P Gero

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Larangan gula rafinasi tidak dijual di pasar tidak berlaku di Sulawesi Selatan. Hasil investigasi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menemukan banyaknya gula rafinasi merek "Bola Manis" produksi PT Makasar Tene dijual bebas di pasar-pasar tradisional dalam bentuk zak isi 50 kilograma dan ukuran 1 kilogram.

Investitasi dilakukan di Makasar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros selama peridoe 23-25 November 2011 lalu.

Dalam siaran persnya, Jumat (2/12/2011), Dewan Pimpinan Nasional APTRI menjelaskan, tim investigasi dari APTRI dan petani tebu di Sulsel menemukan peredaran gula rafinasi menyebabkan sulit masuknya gula petani eks pabrik gula di Jawa ke pasar-pasar di Sulsel. Padahal, berdasarkan SK Menperindag No 527 gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri makanan dan minuman dan dilarang dijual ke pasar,

Investigasi juga menemukan gula lokal produksi pabrik gula Camming di Bone, Takalar malah tidak ada di pasar. Pada karung gula rafinasi "Bola Manis" produksi PT Makasar Tene tertulis "untuk konsumsi industri".

Alokasi impor raw sugar PT Makasar Tene sebesar 330.000 ton per tahun. Padahal kebutuhan industri makanan dan minuman di seluruh Sulawesi hanya 120.000 ton per tahun.

Syarat untuk memperolejh izin impor gula rafinasi juga harus melampirkan kontrak penjualan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman.

Karena itu, APTRI menduga ada gula fasinasi PT Makasar Tene yang merembes ke pasar di Sulawesi bahkan juga keluar pulau Sulawesi. APTRI dan petani gula menduga ada manipulasi dalam syarat-syarat, sehingga diperoleh izin impor raw sugar yang jauh melebihi kebutuhan industri makanan dan minuman di Sulsel.

Berkaitan dengan kondisi hasil investigasi ini, kalangan APTRI mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri perdagangan, agar memberikan sanksi tegas kepada PT Makasar Tene. Audit distribusi gula rafinasi harus secepatnya dilakukan dan diumumkan. Pelanggaran yang dilakukan PT Makasar Tene ini sudah Sangat jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com