Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusak Situs Muaro Jambi Dapat Terjerat Hukum

Kompas.com - 30/11/2011, 23:12 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com — Upaya perusakan situs Muaro Jambi di Kabupaten Muaro Jambi melalui pengembangan industri penimbunan batubara bakal terjerat hukum. Karena itu, kalangan pengusaha dan pejabat pemerintah daerah agar turut melestarikan situs peninggalan Kerajaan Melayu Kuno Abad VII hingga XIV tersebut.

Staf Humas Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi, Agus Widiatmoko, mengatakan, walaupun saat ini pemerintah daerah dan kalangan pengusaha batubara berkeras untuk melanjutkan pengembangan industri dalam kawasan situs Muaro Jambi, cepat atau lambat mereka akan terjerat hukum.

Ia mencontohkan, dalam Undang-Undang Cagar Budaya yang disahkan tahun 2010, bupati berkewajiban menetapkan suatu benda atau kawasan cagar budaya. Pada Pasal 53, setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.

Pelanggaran atau ketentuan ini berakibat hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Sedangkan pelaku perusak cagar budaya dapat dipenjara 1 hingga 15 tahun, dan atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

Kompleks Candi Muaro Jambi seluas lebih dari 2.000 hektar terletak di tepi Sungai Batanghari. Dari ratusan bangunan yang ditemukan dan diduga sebagai candi dan menapo, baru belasan yang telah dipugar, seperti Candi Gumpung, Tinggi, Astano, Teluk, Kedaton, dan Kotomahligai.

Situs ini merupakan pusat pendidikan agama Buddha tertua di negeri ini, yang memiliki keterikatan kuat dengan pusat peribadatan Buddha di Nalanda, India.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com